A. Latar Belakang
Adanya berbagai permasalah bidang Kelembagaan, antara lain:
a. Organisasi belum disusun berdasarkan visi dan misi yang jelas
b. Organisasi bersifat bersifat gemuk/ terlalu banyak pembidangan
c. Organisasi belum bersifat jejaring (networking)
d. Organisasi lebih banyak diisi jabatan structural dibandingkan fungsional
e. Organisasi bersifat kaya struktur tetapi minim fungsi
f. Terjadinya tumpang tindih tupoksi antar bidang maupun antar organisasi
B. Langkah kebijakan
1. Pemerintah Kabupaten Berau telah melakukan penataan organisasi dengan membentuk perangkat daerah berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, dengan memperhatikan kebutuhan, kemampuan keuangan, cakupan tugas, kepadatan penduduk, potensi, karakteristik serta sarana dan prasarana
2. Penataan organisasi perangkat daerah dilakukan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
C. Implementasi pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Dalam rangka penataan organisasi perangkat daerahsesuai PP 41 Tahun 2007 dan Permendagri 57 Tahun 2007, maka Pemerintah Kabupaten Berau telah menerbitkan beberapa Perda dan Peraturan Bupati, sebagai berikut:
a. Peraturan Daerah (Perda) tentang perangkat daerah dikelompokkan dalam beberapa peraturan daerah yang terdiri atas :
NO URUT | NOMOR PERATURAN DAERAH | ORGANISASI PERANGKAT DAERAH |
1 | 10 Tahun 2008 | Pembentukan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau |
2 | 11 Tahun 2008 | Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelaurahan Kabupaten Berau |
3 | 12 Tahun 2008 | Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Berau |
4 | 13 Tahun 2008 | Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau |
5 | 6 Tahun 2009 | Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korpri Berau |
6 | 7 Tahun 2009 | Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau |
7 | 4 Tahun 2011 | Perubahan pertama Perda Kabupaten Berau No.12 Tahun 2011 Pembentukan Organisasi Setda dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau |
b. Penjabaran tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Berau ditetapkan dengan peraturan Bupati Berau yang terdiri dari:
NO URUT | NOMOR PERATURAN BUPATI | ORGANISASI PERANGKAT DAERAH |
1 | 28 Tahun 2009 | Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Berau |
2 | 29 Tahun 2009 | Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Berau |
3 | 30 Tahun 2009 | Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Berau |
4 | 31 Tahun 2009 | Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau |
c. Pengaturan tentang rincian tugas pokok, fungsi dan tata kerja organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Berau ditetapkan dengan peraturan Bupati Berau.
NO URUT | NOMOR PERATURAN BUPATI | SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH |
1 | 14 Tahun 2008 | Kantor Perpustakaan Umum Kabupaten Berau |
2 | 15 Tahun 2008 | Dinas Sosial Kabupaten Berau |
3 | 16 Tahun 2008 | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau |
4 | 17 Tahun 2008 | Dinas Perumahan dan Tata Ruang Kabupaten Berau |
5 | 18 Tahun 2008 | Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Berau |
6 | 19 Tahun 2008 | Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Berau |
7 | 20 Tahun 2008 | Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Berau |
8 | 1 Tahun 2009 | Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Berau |
9 | 2 Tahun 2009 | Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Berau |
10 | 3 Tahun 2009 | Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Berau |
11 | 4 Tahun 2009 | Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Berau |
12 | 5 Tahun 2009 | Kantor Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Berau |
13 | 6 Tahun 2009 | Kantor Kebersihan, Pertamanan dan Pencegahan Kebakaran Kabupaten Berau |
14 | 7 Tahun 2009 | Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Berau |
15 | 8 Tahun 2009 | Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Berau |
16 | 10 Tahun 2009 | Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau |
17 | 11 Tahun 2009 | Dinas Kehutanan Kabupaten Berau |
18 | 12 Tahun 2009 | Inspektorat Kabupaten Berau |
19 | 13 Tahun 2009 | Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau |
20 | 14 Tahun 2009 | Dinas Pendidikan Kabupaten Berau |
21 | 15 Tahun 2009 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Berau |
22 | 16 Tahun 2009 | Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Berau |
23 | 17 Tahun 2009 | Dinas Perkebunan Kabupaten Berau |
24 | 18 Tahun 2009 | Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau |
25 | 19 Tahun 2009 | Dinas Kesehatan Kabupaten Berau |
26 | 20 Tahun 2009 | Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau |
27 | 21 Tahun 2009 | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau |
28 | 21 Tahun 2009 | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Berau |
29 | 23 Tahun 2009 | Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Berau |
30 | 24 Tahun 2009 | Sekretariat Daerah Kabupaten Berau |
31 | 25 Tahun 2009 | Sekretariat DPRD Kabupaten Berau |
32 | 26 Tahun 2009 | Rumah Sakit Umum dr. Abdul Rivai Kabupaten Berau |
33 | 27 Tahun 2009 | Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Berau |
34 | 32 Tahun 2009 | Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Berau |
35 | 34 Tahun 2009 | Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Kabupaten Berau |
D. Tugas dan Fungsi.
Tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dengan ruang lingkup dan kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, serta potensi dan karakteristik daerah masing-masing.
Tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah Kabupaten Berau secara lebih teknis sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah sebagai unsur staf pada hakekatnya menyelenggarakan fungsi koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan serta pelayanan admistratif. Selain itu Sekretariat daerah juga melaksanakan fungsi hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, hubungan masyarakat, protokol serta fungsi pemerintahan umum lainnya yang tidak tercakup dalam tugas dinas dan lembaga teknis, misalnya penanganan urusan kerjasama, perbatasan dan lain-lain.
b. Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan pada hakekatnya memberikan pelayanan administratif kepada dewan yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan keuangan, fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.
c. Inspektorat sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan, di kabupaten dan kota . Dalam rangka akuntabilitas dan objektifitas hasil pengawasan, maka Inspektur dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikota, sedangkan kepada Sekretaris Daerah merupakan pertanggungjawaban administratif dalam hal keuangan dan kepegawaian.
d. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan melaksanakan tugas perumusan kebijakan perencanaan daerah, koordinasi penyusunan rencana yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
e. Dinas Daerah, sebagai unsur pelaksana otonomi daerah pada hakekatnya menyelenggarakan urusan otonomi daerah baik yang bersifat wajib maupun pilihan, sesuai dengan pembagian urusan yang ditetapkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2007.
f. Lembaga Teknis Daerah, sebagai unsur pendukung yang sifatnya lebih teknis. Lembaga teknis daerah dapat berbentuk badan, kantor dan rumah sakit , penentuan Badan atau Kantor sesuai dengan analisis beban tugas.
E. Besaran Organisasi.
a) Besaran organisasi ditentukan berdasarkan perhitungan kriteria dari variabel sekurang-kurangnya mempertimbangkan beberapa faktor:
1. Keuangan
2. Kebutuhan daerah
3. Cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan
4. Jenis dan banyaknya tugas
5. Luas wilayah kerja
6. Kondisi geografis
7. Jumlah dan kepadatan penduduk
8. Potensi Daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani;
9. Sarana dan prasarana peninjang tugas
b) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tersebut tidak menentukan jenis perangkat daerah masing-masing daerah, namun ditentukan oleh potensi dan karakteristik daerah masing-masing, dengan memperhatikan urusan wajib dan urusan pilihan.
c) Jenis dan nomenklatur serta jumlah perangkat daerah, dapat disesuaikan dengan kharakteristik, kebutuhan, kemampuan, potensi daerah dan beban kerja perangkat daerah.
d) Untuk menentukan besaran susunan organisasi dilakukan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja.
F. Perumpunan bidang pemerintahan
a. Perumpunan bidang pemerintahan pada prinsipnya adalah penggabungan beberapa urusan pemerintahan yang ditangani atau diwadahi pada satu lembaga dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas serta adanya kesamaan dalam penanganan atau pelaksanaan.
b. Perumpunan bidang pemerintahan yang diwadahi dalam bentuk dinas tidak dapat menjadi lembaga teknis dan sebaliknya, lembaga teknis daerah tidak dapat menjadi dinas daerah.
c. Pengembangan dari perumpunan urusan pemerintahan dapat dilakukan dengan pertimbangan prinsip-prinsip organisasi, kebutuhan, ketersediaan potensi dan kemampuan daerah masing-masing.
d. Khusus bidang pendapatan, pengelolaan dan Asset dapat dikembangkan sesuai prinsip-prinsip organisasi (fungsi lini dan fungsi staf) yaitu fungsi pendapatan menjadi dinas pendapatan dan fungsi pengelola keuangan dan Asset menjadi Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan.
G. Susunan Organisasi
a. Dalam rangka standarisasi minimal sebagai acuan jumlah dan jenis perangkat daerah masing-masing daerah untuk melaksanakan urusan wajib dan pilihan sekurang-kurangnya terdiri dari :
1) Sekretariat Daerah, terdiri atas 4 Asisten yaitu Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Kesejahteraan Rakyat dan Asisten Administrasi Umum, yang membawahi dan mengkoordinasikan sebanyak 10 Bagian.
2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3) Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk Dinas sekurang-kurangnya berjumlah 9 bidang urusan, sehingga Pemerintah Kabupaten Berau telah membentuk urusan yang diwadahi dalam bentuk Dinas sebanyak 18 SKPD terdiri atas:
NO URUT | SKPD BENTUK DINAS |
1 | Dinas Sosial Kabupaten Berau |
2 | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau |
3 | Dinas Perumahan dan Tata Ruang Kabupaten Berau |
4 | Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Berau |
5 | Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Berau |
6 | Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Berau |
7 | Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Berau |
8 | Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau |
9 | Dinas Kehutanan Kabupaten Berau |
10 | Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau |
11 | Dinas Pendidikan Kabupaten Berau |
12 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Berau |
13 | Dinas Perkebunan Kabupaten Berau |
14 | Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau |
15 | Dinas Kesehatan Kabupaten Berau |
16 | Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau |
17 | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau |
18 | Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Kabupaten Berau |
4) Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah dibentuk sekurang-kurangnya berjumlah 11 bidang urusan, sehingga Pemerintah Kabupaten Berau telah membentuk urusan yang diwadahi dalam bentuk Lembaga Teknis daerah sebanyak 14 SKPD terdiri atas:
NO URUT | SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH |
1 | Kantor Perpustakaan Umum Kabupaten Berau |
2 | Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Berau |
3 | Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Berau |
4 | Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Berau |
5 | Kantor Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Berau |
6 | Kantor Kebersihan, Pertamanan dan Pencegahan Kebakaran Kabupaten Berau |
7 | Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Berau |
8 | Inspektorat Kabupaten Berau |
9 | Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Berau |
10 | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Berau |
11 | Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Berau |
12 | Rumah Sakit Umum dr. Abdul Rivai Kabupaten Berau |
13 | Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Berau |
14 | Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Berau |
5) Kecamatan sebanyak 13 kecamatan dan
6) Kelurahan sebanyak 10 kelurahan.
H. Perubahan jumlah besaran organisasi
1) Perubahan jumlah besaran organisasi perangkat daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan perubahan data variabel jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD.
2) Apabila dipandang perlu perubahan besaran organisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dapat dilakukan setelah organisasi perangkat daerah ditetapkan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
3) Perubahan besaran organisasi perangkat daerah, meliputi perubahan jumlah unit kerja dan jumlah susunan organisasi perangkat dapat dilakukan berdasarkan analisis beban kerja sesuai dengan analisis jabatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar